MATERI AJAR
Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VI /
I
Alokasi Waktu : 6 x
35 Menit
Standar
Kompetensi
1. Menghargai nilai-nilai juang
dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Kompetensi
Dasar
1.1. Mendiskripsi-kan
nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
1.2.
Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan dalam
proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
1.3 Meneladani nilai-nilai juang
para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
dalam kehidupan seharí-hari
Indikator
Ø Mendeskripsikan nilai-nilai juang para pahlawan
Ø Menceritakan
arti dan nilai Kebangkitan Nasional
Ø Menjelaskan hubungan
kebangkitan nasional dengan perjuangan kemerdekaan RI
Ø Menyebutkan
organisasi-organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan
Ø Menyebutkan
latar belakang lahirnya Pancasila.
Ø Menyebutkan
tokoh perumus Pancasila
Ø Menceritakan nilai kebersamaan dalam proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø Mendeskripsikan nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila
Ø Menceritakan
contoh sikap menerapkan nilai-nilai Pancasila
Ø Mempraktekkan contoh
sikap menerapkan nilai-nilai Pancasila
I. Materi Pokok
Pembelajaran
§
Kebangkitan Nasional dan organisasi memperjuangkan kemerdekaan
§ Proses perumusan Pancasila, panitia sembilan dan persiapan kemerdekaan Indonesia
§
Menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Materi Ajar diambil dari pustaka:
Ø Ningsih
Sary, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD
Kelas VI, PT. Widya Utama : Jakarta 2007
Ø Mediarta
R Rani, PKn Harmoni Berkebangsaan,
Quadra : Jakarta 2007
Pancasila
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu
Panca dan Sila. Panca berarti lima dan sila berarti peraturan tingkah laku,
dengan demikian Pancasila dapat diartikan dengan lima pedoman tingkah laku.
Istilah
Pancasila sudah dikenal sejak zaman dahulu hal tersebut dapat dibuktikan
melalui buku Nagarakartagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu
Tantular. Dalam buku Sutasoma, terdapat istilah Pancasila Krama yang diartikan
sebagai lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Kelahiran
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui proses yang panjang. Pancasila
sebagai dasar negara merupakan salah satu prasyarat dalam mendirikan Indonesia
merdeka. Perjalanan panjang menuju kelahiran Pancasila melalui rangkaian heroik
perjuangan para pahlawan bangsa dan menjadi momentum adalah hari Kebangkitan
Nasional yaitu ditandai dengan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20
Mei 1908. Kebangkitan Nasional diartikan dengan kesadaran untuk bangkit melawan
penjajahan secara bersama-sama.
Setelah
munculnya kesadaran kolektif untuk bangkit melawan penjajahan, maka mulai
bermunculan organisasi-organisasi pergerakan antara lain Serikat Dagang Islam,
Perhimpunan Indonesia, Indische Partij, Parindra (Partai Indonesia Raya), PNI (Partai
Nasional Indonesia) dan PKI (Partai Komunis Indonesia).
Pemerintahan
Jepang melalui Perdana Menteri Koiso pada tanggal 17 September 1944 memberikan
janji kemerdekaan kepada bangsa
Indonesia. Janji tersebut diberikan agar bangsa Indonesia mau membantu Jepang
dalam perang sekutu. Untuk mewujudkan janji tersebut, maka pemerintah Jepang
membentuk organisasi yang bertujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Organisasi
yang dibentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI
didirikan pada tanggal 29 April 1945. Organisasi ini diresmikan pada tanggal 28
Mei 1945. Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wediodiningrat dan RP Soeroso
yang menjabat sebagai wakil ketua sekaligus sebagai kepala kantor atau
sekretariat.
Terdapat dua
pokok tugas BPUPKI, yaitu merumuskan dasar-dasar Indonesia merdeka dan
menetapkan UUD. Selama masa kerjanya, BPUPKI telah mengadakan dua kali masa
persidangan, yaitu masa persidangan I (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan masa
persidangan II (10-16 Juli 1945)
Masa Persidangan I BPUPKI
Pada masa
persidangan I BPUPKI, salah satu permasalahan yang dibahas adalah mengenai
dasar negara Indonesia merdeka. Pada sidang hari pertama BPUPKI, Muhammad Yamin
menyampaikan pidato. Pidato tersebut berisi usulan dasar negara yang disebut
dengan lima dasar asas kebangsaan. Kelima asas tersebut adalah
1. Perikebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Periketuhanan
4. Perikerakyatan
5. Kesejahteraan
rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo juga
menyampaikan pidatonya yang berisikan rumusan dasar negara. Dasar negara
tersebut ialah
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Sukarno juga mengemukakan
pandangannya mengenai dasar negara. Ususlan-usulan tersebut adalah
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau
demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan
Sidang yang
berlangsung dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 ini belum menghasilkan keputusan
apapun mengenai dasar negara yang akan digunakan. Oleh karena itu, seluruh
pendapat yang diajukan oleh tokoh-tokoh tersebut atas permintaan ketua BPUPKI
lalu ditulis dan akan dibahas kemudian.
Untuk membahas
usulan-usulan mengenai dasar negara tersebut, maka dibentuklah sebuah panitia
kecil yang terdiri atas 8 orang. Panitia kecil diketuai oleh Ir. Soekarno
dengan wakil ketua dijabat oleh Mohammad Hatta. Panitia kecil ini kemudian
mengumpulkan dan menampung semua usulan mengenai dasar negara dan anggota
BPUPKI.
Lahirnya Piagam Jakarta
Untuk
merumuskan dasar negara dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia Sembilan terdiri
dari Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, AA Maramis, H. Agus Salim,
Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokroeyoso, dan Abdoel Kahar Muzakir. Tugas dari
Panitia Sembilan itu adalah merumuskan dasar negara berdasarkan pandangan umum
anggota pada saat rapat BPUPKI.
Panitia
Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang didalamnya memuat tentang
dasar negara. Piagam Jakarta ditandatangani pada tangal 22 Juni 1945 di Jalan
Pegangsaan Timur No. 56. Piagam Jakarta tersebut terdiri dari lima poin yaitu:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masa Persidangan II BPUPKI
Pada tanggal
10-16 Juli 1945 BPUPKI mengadakan masa sidangnya yang kedua. Pada sidang kedua
dibicarakan rancangan undang-undang dasar dan pembukaan undang-undang dasar.
Oleh karena itu, dibentuklah beberapa panitia kecil guna membahas topik yang
berbeda-beda. Panitia-panitia kecil tersebut ialah panitia perancang
undang-undang dasar yang diketuai oleh Soekarno, panitia perancang pembela
tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso dan panitia perancang
ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.
Rancangan
perumusan undang-undang dasar mengacu pada Piagam Jakarta. Pada saat pembahasan
mengenai pembukaan UUD terjadi perdebatan. Perdebatan tersebut khususnya
menyangkut masalah agama yang terdapat dalam rumusan pembukaan UUD. Perdebatan
ini muncul karena dalam Piagam Jakarta sila pertama berbunyi ‘’Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’’. Hal ini ternyata
menimbulkan kecemburuan dari golongan lainnya.
Setelah masa
persidangan kedua BPUPKI usai, BPUPKI telah menetapkan rancangan pembukaan
Undang-Undang Dasar berdasarkan pada Piagam Jakarta tanpa perubahan dan juga
rancangan undang-undang dasar. Rancangan-rancangan tersebut selanjutnya akan
dibahas oleh badan lain karena tugas BPUPKI hanyalah mempersiapkan rancangan
Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan dan batang tubuhnya. Sejak tanggal 7
Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan.
PPKI
Tugas BPUPKI
yang sudah selesai kemudian digantikan oleh organisasi lain, yaitu Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, PPKI dibentuk pada tanggal 12
Agustus 1945. Soekarno menjadi ketua PPKI dengan Mohammad Hatta sebagai
wakilnya.PPKI bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Diantaranya adalah
membahas mengenai UUD yang terdiri dari pembukaan serta batang tubuh yang sudah
disusun sebelumnya oleh BPUPKI.
Pada sidang
PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dibahas kembali masalah rancangan UUD. Setelah
melalui perdebatan yang panjang, pada akhirnya dicapai sebuah kesepakatan.
Piagam Jakarta akhirnya diterima sebagai bagian dari pembukaan UUD dengan
perubahan pada sila pertama. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah
kalimat ‘’Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya’’ menjadi ‘’Ketuhanan Yang Maha Esa’’. Setelah dilakukan
perubahan, isi Piagam Jakarta menjadi
1. Ketuhanan yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima asas di atas itulah yang kemudian menjadi dasar
negara kita yang dikenal dengan nama Pancasila. Rapat PPKI tanggal 18 Agustus
1945 juga mengesahkan batang tubuh UUD. Dengan demikian pada tanggal tersebut
diresmikanlah UUD negara Indonesia yang dikenal dengan nama UUD 1945. Hasil
keputusan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut
1. Mengesahkan
pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945
2. Memilih Ir.
Soekarno sebagai Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden RI
3. Membentuk
Komite Nasional untuk membantu pelaksanaan tugas presiden hingga Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbentuk.
Keesokan
harinya PPKI kembali mengadakan sidang. Materi yang dibicarakan adalah mengenai
:
1. Pembentukan
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
2. Pembagian
departemen dalam pemerintahan menjadi 12 departemen
3. Pembagian
wilayah provinsi di Indonesia menjadi 8 provinsi.
Kedudukan
Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2. Pancasila
sebagai Sumber hukum di Indonesia
3. Pancasila
sebagai dasar negara
Makna Sila-Sila dalam Pancasila
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan
yang Maha Esa
a. Mengandung arti pengakuan
adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
b. Menjamin penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c. Tidak memaksa warga negara
untuk beragama.
d. Menjamin berkembang dan tumbuh
suburnya kehidupan beragama.
e. Bertoleransi dalam beragama,
dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya
masing-masing.
f. Negara memberi fasilitator
bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi
konflik agama.
2.
Arti
dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.
Menempatkan
manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
b.
Menjunjung
tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
c.
Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
3.
Arti
dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a.
Nasionalisme.
b.
Cinta
bangsa dan tanah air.
c.
Menggalang
persatuan dan kesatuan Indonesia.
d.
Menghilangkan
penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e.
Menumbuhkan
rasa senasib dan sepenanggungan.
.
4.
Arti
dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
a.
Hakikat
sila ini adalah demokrasi.
b.
Permusyawaratan,
artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama.
c.
Dalam
melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
5.
Arti
dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b.
Seluruh
kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut
potensi masing-masing.
c.
Melindungi
yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar