Kamis, 15 November 2012

Rangkuman Materi PKn Kelas V


RANGKUMAN MATERI  AJAR


Mata Pelajaran           :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester           :  V / I
Alokasi Waktu             :  6 x 35 Menit


Standar Kompetensi
1.          Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

Kompetensi Dasar
1.2.  Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah

Indikator
a.    Menjelaskan pengertian perundang-undangan
b.   Menyebutkan tata urutan perundang-undangan
c.    Menjelaskan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
d.   Menjelaskan landasan dan asas peraturan perundang-undangan

Materi Pokok Pembelajaran
Peraturan Perundang-Undangan

Materi Ajar diambil dari pustaka:
a.     BSE Mari Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V, Najib Sulhan, Nafich, Yamini, Asmunah Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
b.      Kansil, C.S.T.2002. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Pradnya Paramita


Peraturan Perundang-Undangan

A.      Pengertian
Peraturan berarti tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Peraturan Peraturan terbagi menjadi dua yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Peraturan tertulis contohnya undang-undang. Peraturan yang tidak tertulis contohnya adat istiadat, kebiasaan, dan tata krama

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan berisi aturan pola tingkah laku. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Jenis-jenis peraturan perundang-perundangan, yaitu :
1. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat, antara lain UUD 1945, TAP MPR, UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah.
2.  Peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yaitu Peraturan daerah, yang meliputi Perda Provinsi, Perda Kabupaten, Perda Kota, dan Peraturan Desa

Tata Urutan atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan




Peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber segala sumber hukum nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Berdasarkan bagan diatas maka tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

1.    UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Alasan dilakukan amandemen atau perubahan adalah karena banyak aturan dalam UUD 1945 yang lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan negara dan masyarakat Indonesia.

2.    Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-undag adalah peraturan yang dibuat sebagai pelaksana dari UUD 1945. Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Presiden atau DPR, tetapi harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Perpu yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk kondisi yang memaksa atau genting tanpa harus melalui persetujuan DPR.

3.    Peraturan pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagimana mestinya.
Peraturan-peraturan pemerintah dibagi menjadi dua yaitu :
a.  Peraturan pemerintah pusat yang memuat peraturan-peraturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat. Misalnya, peraturan presiden dan peraturan menteri.
b.   Peraturan pemerintah daerah yang peraturannya tidak boleh bertentanangan dengan peraturan pemerintah pusat.

4.    Peraturan presiden atau keputusan presiden yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5.    Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Kepala daerah yang dimaksud di sini adalah kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Peraturan daerah  yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya.


Hierarki menunjukkan prinsip peralihan perundang-undangan yaitu peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama, dan peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

Adapun proses penyusunan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.       Membuat RUU
2.       Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
3.       Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
4.       Menetapkan RUU menjadi UU
5.       Mengesahkan UU oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden

B.   Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah

Negara Indonesia adalah negara hukum. Kekuasaan pemerintah didasarkan atas UU, sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk kepada hukum yang berlaku dalam negara.

Peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting dalam suatu negara. Peraturan perundang-undanga berguna agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi aman dan tertib, baik bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara.

Bagi penyelenggara negara peraturan perundang-undangan berguna agar penyeleggara negara berperan sesuai dengan fungso dan kewenangannya dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Misalnya, presiden harus melaksanakan tugas kenegaraan.

Bagi warga negara, peraturan perundang-undangan berperan sebagai pengatur agar tercipta ketertiban, keamanan, dan keteraturan dalam masyarakat serta terjaminnya hak-hak warga negara. Misalnya seorang warga negara yang patuh pada peraturan lalu lintas.

C.   Landasan dan Asas Peraturan Perundang-Undangan
1.    Landasan  Peraturan Perundang-undangan
      Peraturan perundang-undangan yang baik harus memiliki landasan yang jelas, kuat dan kokoh sehingga dapat bertahan dalam berbagai situasi. Landasan tersebut, diantaranya landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.
a.      Landasan Filosofis
     Secara filosofis (berdasarkan pengetahuan dan peyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat yang ada) rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus benar dan sesuai dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa, cita-cita keadilan, dan kesusilaan.
b.   Landasan Sosiologis
      Secara sosiologis (segala hal yang berkaitan dengan sosiologi, yaitu pengetahuan tentang sifat dan perkembangan masyarakat) rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
c.    Landasan Yuridis
      Secara yuridis (menurut hukum) peraturan perundang-undangan harus memiliki legalitas yang lebih tinggi dari ketentuan lainnya. Landasan yuridis ada yang beraspek formal dan beraspek material. Aspek formal berupa ketentuan wewenang kepada lembaga untuk membentuknya, sedangkan aspek material berupa ketentuan tentang masalah yang harus diatur.

D.   Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas merupakan dasar sebagai tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UU RI No. 10 Tahun 2004 Bab II Pasal 5 adalah :
a.  Kejelasan tujuan, artinya setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang akan dicapai dengan jelas
b.  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, artinya setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Apabila peraturan perundang-undangan itu dibuat oleh lembaga atau pejabat yang bukan kewenangannya maka dapat dibatalkan demi hukum.
c.   Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat harus memerhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan artinya peraturan perundang-undangan harus efektif di dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan harus sesuai dengan ketiga landasan pembentukan peraturan perundang-undangan.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, artinya setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
f.     Kejelasan rumusan, artinya persyaratan teknis dalam merumuskan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan yang menyangkut  sistematikanya,pilihan kata, dan bahasa hukumnya jelas sehingga peraturan perundang-undangan itu mudah dimengerti, tidak menimbulkan kerancuan, dan akhirnya mudah dilaksanakan.
g. Keterbukaan artinya dalam proses pembentukan peratura perundang-undangan harus bersikap transparan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasannya. Hendaknya masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.

E.    Contoh Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat
1.    Peraturan tentang Pajak
Undang-undang tentang pajak ditetapkan dalam UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang pajak merupakan salah satu contoh peraturan undang-undang tingkat pusat.

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak ada beberapa jenis.

Jenis-jenis pajak pusat, yaitu:
-          Pajak penghasilan (PPh)
-          Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan penjualan atas barang mewah (PPn-BM)
-          Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-          Pajak daerah dan retribusi daerah
-          Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
-          Bea Materai (BM)

Perbedaan pajak dan retribusi
Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa, atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha. Contoh jasa parkir, dan jasa pasar.

2.    Peraturan tentang Korupsi
Korupsi adalah memakai atau menyalahgunakan uang negara atau uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Orang yang menggelapkan uang rakyat disebut koruptor.

Korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor, di antaranya :
a.    Kurangnya gaji yang diterima/kesulitan ekonomi
b.   Lemahnya peraturan hukum
c.    Tidak ada yang mengontrol terjadinya penyuapan
d.   Kurang kuatnya iman seseorang
e.   Keserakahan atau keinginan memperkaya diri

Akibat korupsi, antara lain :
a.    Rakyat harus membayar mahal untuk jasa pelayanan publik yang buruk
b.   Terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan
c.    Penumpukan aset negara di tangan penguasa dan kerabatnya
d.   Terjadi ketimpangan dalam pemuatan hasil-hasil pembangunan ekonomi
e.   Terjadi diskriminasi hukum
f.     Terjadi demokrasi yang tertunda
g.    Terjadi kehancuran moral yang tak ternilai harganya

Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi adalah UU No. 30 Tahun 2002. UU ini mengatakan bahwa jika aparat pemerintah dan penegak hukum terbukti melakukan tindakan korupsi maka akan dikenai hukuman seperti yang telah ditetapkan.

UU No. 30 Tahun 2002 adalah peraturan yang memuat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan yang dibentuk pemerintah yang berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika aparat pemerintah dan penengak hukum terbukti melakukan tindakan korupsi maka KPK dapat mengajukan kepada polisi agar orang tersebut ditahan.

3.    Peraturan Lalu Lintas
Peraturan yang mengatur tata tertib lalu lintas ini dimuat dalam UU No. 14 Tahun 1992 menegaskan bahwa untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, ditetapkan mengenai ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Jalan wajib dilengkapi dengan :
-    rambu-rambu
-    marka jalan
-    alat pemberi isyarat lalu lintas
-    alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan
-    alat pengawas dan pengaman jalan, serta
-    fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan raya yang berada i jalan dan diluar jalan
b.      Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri , meskipun tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian terhadap ketentuan tersebut.
c.       Dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan layak jalan, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran, atau surat tanda coba kendaraan bemotor, dan surat izin mengemudi.
d.      Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya:
1.    Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar
2.    Mengutamakan keselamatan pejalan kaki
3.    Menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam/saat dilakukan pemeriksaan.

4.    Peraturan tentang Pendidikan Nasional
Peraturan tentang pendidikan nasional dimuat dalam UU No. 20 Tahun 2003. UU No. 20 Tahun 2003 adalah peraturan mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam peraturan ini pemerintah mewajibkan warga negara yang berusia 7 tahun sampai 15 tahun untuk mengikuti pendidikan dasar selama 9 tahun. Sekolah Dasar selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Dan dalam implementasinya beberapa provinsi seperti DKI Jakarta telah menerapkan wajib belajar 12 tahun

Peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Artinya semua orang tua yang memiliki anak berusia tujuh tahun hingga lima belas tahun wajib menyekolahkan anaknya hingga pendidikan dasar.

Disisi lain pemerintah wajib menyediakan berbagai fasilitas atau sarana pendukung pendidikan yang  baik. Sarana-sarana tersebut, misalnya guru, gedung sekolah, buku-buku pelajaran, dan peralatan laboratorium.

Pemerintah menyediakan pendidikan jalur khusus bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah ketingkat SMP atau anak-anak yang putus sekolah karena masalah biaya, yaitu Kejar Paket A untuk menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) dan Kejar Paket B untuk meyelesaikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bagi warga masyarakat yang ingin membantu dapat memberikan bantuan berupa beasiswa.

5.    Contoh Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yaitu menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah diberi wewenang untuk membuat peraturan daerah. Berikut ini beberapa contoh peraturan tingkat daerah.
a.       Perda DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
Larangan merokok ditujukan untuk tempat umum, seperti angkutan umum, stasiun, kantor, tempat pembelanjaan (pasar,maal), terminal, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan arena kegiatan anak-anak. Bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi, denda, atau hukuman penjara.

Tujuan peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
-       Menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat
-       Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal
-       Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih dari asap rokok
-       Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
-       Mewujudkan generasi muda yang sehat
b.      Perda kota Bandung No. 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Perda ini antara lain mengatur
-       Tata cara menyebrang bagi pejalan kaki
-       Masyarakat wajib menyediakan tempat sampah di pekarangan rumah
-       Memiliki saluran untuk pembuangan air
c.       Perda kota Surabaya No. 2 Tahun 2004 mengatur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Setiap masyarakat dilarang membuang limbah padat, gas atau bahan berbahaya dan beracun ke dalam sumber air.










Tidak ada komentar: