Kamis, 30 Agustus 2012

Merangkai Sebuah Cita-Cita Luhur Untuk Indonesia Yang Maju dan Berjaya





Kemajuan Indonesia sebagai sebuah bangsa hakikatnya bersumber dari sumber daya manusia yang berkarakter dan berkualitas, karakter manusia berkualitas yang pantang menyerah, jujur, bersih dan peduli serta memiliki visi memajukan kehidupan keluarga, masyarakat, dan bangsa, karakter manusia berkualitas yang tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompok, namun karakter manusia berkualitas yang senantiasa mementingkan kepentingan keluarga, masyarakat dan bangsa. Peningkatan kualitas sumber manusia yang berkarakter dan berkualitas merupakan prasyarat  mutlak dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur yaitu menjadi bangsa yang besar dan disegani dengan rakyat yang hidup dengan aman, damai, adil dan sejahtera. Salah satu sarana dalam mewujudkan cita-cita luhur tersebut adalah melalui pendidikan baik formal, informal maupun nonformal.

Dalam rangka turut serta mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia maka Yayasan Aku Cinta Indonesia dibentuk, dengan mengusuung visi berperan aktif meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam rangka membantu pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Yayasan Aku Cinta Indonesia dalam rangka menjalankan visi yayasan memiliki misi antara lain :

1.   Menumbuhkan dan meningkatkan unit usaha kecil dan menengah sehingga mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan
2.   Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama
3.   Meningkatkan kesetaraan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan bagi masyarakat yang berasal dari kalangan tidak mampu melalui jalur beasiswa
4.   Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai urgensi pembentukan karakter anak sejak usia dini melalui jalur keluarga dan lingkungan sekitar
5.   Meningkatkan pemerataan dan penyebarluasan aneka ragam informasi yang mengandung muatan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
6.   Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai urgensi sistem politik dalam tatanan berbangsa dan bernegara.

Langkah kongkret untuk mewujudkan visi dan misi, yayasan Aku Cinta Indonesia menggagas 9 program yaitu : 

1.     Bina Masyarakat Mandiri (BM2)
Program yang berorientasi menumbuhkan semangat berwirausaha dengan cara memberi pembekalan keterampilan, mengarahkan dan memberi pinjaman modal usaha sehingga diharapkan muncul wirausahawan-wirausahawan baru yang secara otomatis mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan

 2.     Rumah Baca Masyarakat (RBM)
Program yang berorientasi menumbuhkan dan meningkatkan minat baca dikalangan masyarakat terutama anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa dengan menstimulus melalui kegiatan lomba, games, pemberian reward, dan pelatihan sehingga diharapkan muncul budaya membaca dimasyarakat.

3.     Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Program yang bertujuan merangsang tumbuh kembang anak-anak di usia dini yang dikenal dengan masa perkembangan emas (golden age) baik jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

4.     Bengkel Politik (BP)
Program yang bertujuan melahirkan calon-calon pemimpin baru berbasis desa atau kampung melalui sistem kaderisasi, dan penanaman urgensi politik bersih dan sehat bagi kemajuan bangsa dan negara.

5.     Beasiswa Terpadu (BEST)
Program pemilihan peserta didik (siswa) berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk kemudian dibantu agar dapat menyelesaikan pendidikan dengan juga memberikan pembekalan-pembekalan yang menunjang kesuksesannya dimasa depan kelak.

6.     Bimbingan Belajar (Bimbel SP)
Program membantu peserta didik (siswa) dalam mereview materi-materi yang telah diajarkan di sekolah sehingga diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar.

7.     Parenting Education (Pareduc)
Program memberikan pemahaman melalui training, buletin, kunjungan rumah dan konsultasi kepada orang tua mengenai cara mendidik anak yang benar.

 8.     IT education (ITE)
Program pembelajaran berbasis IT kepada anak-anak (seperti CD Akal) dan program pembekalan IT kepada para remaja dan orang tua dalam bentuk pengenalan hardware dan software sampai pada penguasaan aplikasi program komputer seperti Word dan Excel.

9.     Spritual dan Karakter Bangsa (SBK)
Program peningkatan nilai-nilai spritual, dan nasionalisme serta program pencerahan mengenai urgensi pendidikan karakter bangsa melalui buletin dan seminar.

Peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk membantu tercapainya cita-cita luhur Yayasan Aku Cinta Indonesia sangat diharapkan, karena sesungguhnya yayasan ini dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat.

Agenda-agenda Yayasan Aku Cinta Indonesia dalam waktu dekat antara lain:
  1. Opening Rumah Baca masyarakat Tanggal 27 Agustus 2012
  2. Opening buletin Parenting Education Tanggal 26 Agustus 2012
  3. Opening Bimbingan Belajar ‘’Sahabat Pelajar’’ Tanggal 6 Oktober 2012
  4. Opening Pendidikan Anak Usia Dini ‘’Sahabat Anak’’ Tanggal 6 Oktober 2012
Mohon doa dan dukungan untuk Indonesia negeri kita tercinta.
Salam sukses dan bahagia untuk kita semua …

Rangkuman Materi Ajar PKn Kelas 6

MATERI  AJAR

Mata Pelajaran   :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester  :  VI / I
Alokasi Waktu    :  6 x 35 Menit

Standar Kompetensi
1.       Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Kompetensi Dasar
1.1.      Mendiskripsi-kan nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

1.2.      Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

1.3     Meneladani nilai-nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam kehidupan seharí-hari

Indikator
Ø    Mendeskripsikan nilai-nilai juang para pahlawan
Ø    Menceritakan arti dan nilai Kebangkitan Nasional
Ø    Menjelaskan hubungan kebangkitan nasional dengan perjuangan kemerdekaan RI
Ø    Menyebutkan organisasi-organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan
Ø    Menyebutkan latar belakang lahirnya Pancasila.
Ø    Menyebutkan tokoh perumus Pancasila
Ø    Menceritakan nilai kebersamaan dalam proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ø    Mendeskripsikan nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila
Ø    Menceritakan contoh sikap menerapkan nilai-nilai Pancasila
Ø    Mempraktekkan contoh sikap menerapkan nilai-nilai Pancasila

I.      Materi Pokok Pembelajaran
§  Kebangkitan Nasional dan organisasi memperjuangkan kemerdekaan
§  Proses perumusan Pancasila, panitia sembilan dan persiapan kemerdekaan Indonesia
§  Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Materi Ajar diambil dari pustaka:
Ø  Ningsih Sary, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD Kelas VI, PT. Widya Utama : Jakarta 2007
Ø  Mediarta R Rani, PKn Harmoni Berkebangsaan, Quadra : Jakarta 2007



Pancasila
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu Panca dan Sila. Panca berarti lima dan sila berarti peraturan tingkah laku, dengan demikian Pancasila dapat diartikan dengan lima pedoman tingkah laku.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman dahulu hal tersebut dapat dibuktikan melalui buku Nagarakartagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, terdapat istilah Pancasila Krama yang diartikan sebagai lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan.

Sejarah Lahirnya Pancasila
Kelahiran Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui proses yang panjang. Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu prasyarat dalam mendirikan Indonesia merdeka. Perjalanan panjang menuju kelahiran Pancasila melalui rangkaian heroik perjuangan para pahlawan bangsa dan menjadi momentum adalah hari Kebangkitan Nasional yaitu ditandai dengan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Kebangkitan Nasional diartikan dengan kesadaran untuk bangkit melawan penjajahan secara bersama-sama.

Setelah munculnya kesadaran kolektif untuk bangkit melawan penjajahan, maka mulai bermunculan organisasi-organisasi pergerakan antara lain Serikat Dagang Islam, Perhimpunan Indonesia, Indische Partij, Parindra (Partai Indonesia Raya), PNI (Partai Nasional Indonesia) dan PKI (Partai Komunis Indonesia).

Pemerintahan Jepang melalui Perdana Menteri Koiso pada tanggal 17 September 1944 memberikan janji kemerdekaan  kepada bangsa Indonesia. Janji tersebut diberikan agar bangsa Indonesia mau membantu Jepang dalam perang sekutu. Untuk mewujudkan janji tersebut, maka pemerintah Jepang membentuk organisasi yang bertujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Organisasi yang dibentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI didirikan pada tanggal 29 April 1945. Organisasi ini diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wediodiningrat dan RP Soeroso yang menjabat sebagai wakil ketua sekaligus sebagai kepala kantor atau sekretariat.

Terdapat dua pokok tugas BPUPKI, yaitu merumuskan dasar-dasar Indonesia merdeka dan menetapkan UUD. Selama masa kerjanya, BPUPKI telah mengadakan dua kali masa persidangan, yaitu masa persidangan I (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan masa persidangan II (10-16 Juli 1945)

Masa Persidangan I BPUPKI
Pada masa persidangan I BPUPKI, salah satu permasalahan yang dibahas adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Pada sidang hari pertama BPUPKI, Muhammad Yamin menyampaikan pidato. Pidato tersebut berisi usulan dasar negara yang disebut dengan lima dasar asas kebangsaan. Kelima asas tersebut adalah
1.    Perikebangsaan
2.    Perikemanusiaan
3.    Periketuhanan
4.    Perikerakyatan
5.    Kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo juga menyampaikan pidatonya yang berisikan rumusan dasar negara. Dasar negara tersebut ialah
1.    Persatuan
2.    Kekeluargaan
3.    Keseimbangan lahir dan batin
4.    Musyawarah
5.    Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Sukarno juga mengemukakan pandangannya mengenai dasar negara. Ususlan-usulan tersebut adalah
1.    Kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.    Mufakat atau demokrasi
4.    Kesejahteraan sosial
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang yang berlangsung dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 ini belum menghasilkan keputusan apapun mengenai dasar negara yang akan digunakan. Oleh karena itu, seluruh pendapat yang diajukan oleh tokoh-tokoh tersebut atas permintaan ketua BPUPKI lalu ditulis dan akan dibahas kemudian.

Untuk membahas usulan-usulan mengenai dasar negara tersebut, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang terdiri atas 8 orang. Panitia kecil diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil ketua dijabat oleh Mohammad Hatta. Panitia kecil ini kemudian mengumpulkan dan menampung semua usulan mengenai dasar negara dan anggota BPUPKI.

Lahirnya Piagam Jakarta
Untuk merumuskan dasar negara dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, AA Maramis, H. Agus Salim, Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokroeyoso, dan Abdoel Kahar Muzakir. Tugas dari Panitia Sembilan itu adalah merumuskan dasar negara berdasarkan pandangan umum anggota pada saat rapat BPUPKI.
Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang didalamnya memuat tentang dasar negara. Piagam Jakarta ditandatangani pada tangal 22 Juni 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Piagam Jakarta tersebut terdiri dari lima poin yaitu:
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Masa Persidangan II BPUPKI
Pada tanggal 10-16 Juli 1945 BPUPKI mengadakan masa sidangnya yang kedua. Pada sidang kedua dibicarakan rancangan undang-undang dasar dan pembukaan undang-undang dasar. Oleh karena itu, dibentuklah beberapa panitia kecil guna membahas topik yang berbeda-beda. Panitia-panitia kecil tersebut ialah panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Soekarno, panitia perancang pembela tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso dan panitia perancang ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Rancangan perumusan undang-undang dasar mengacu pada Piagam Jakarta. Pada saat pembahasan mengenai pembukaan UUD terjadi perdebatan. Perdebatan tersebut khususnya menyangkut masalah agama yang terdapat dalam rumusan pembukaan UUD. Perdebatan ini muncul karena dalam Piagam Jakarta sila pertama berbunyi ‘’Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’’. Hal ini ternyata menimbulkan kecemburuan dari golongan lainnya.

Setelah masa persidangan kedua BPUPKI usai, BPUPKI telah menetapkan rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar berdasarkan pada Piagam Jakarta tanpa perubahan dan juga rancangan undang-undang dasar. Rancangan-rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas oleh badan lain karena tugas BPUPKI hanyalah mempersiapkan rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan dan batang tubuhnya. Sejak tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan.



PPKI
Tugas BPUPKI yang sudah selesai kemudian digantikan oleh organisasi lain, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, PPKI dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1945. Soekarno menjadi ketua PPKI dengan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.PPKI bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Diantaranya adalah membahas mengenai UUD yang terdiri dari pembukaan serta batang tubuh yang sudah disusun sebelumnya oleh BPUPKI.

Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dibahas kembali masalah rancangan UUD. Setelah melalui perdebatan yang panjang, pada akhirnya dicapai sebuah kesepakatan. Piagam Jakarta akhirnya diterima sebagai bagian dari pembukaan UUD dengan perubahan pada sila pertama. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah kalimat ‘’Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’’ menjadi ‘’Ketuhanan Yang Maha Esa’’. Setelah dilakukan perubahan, isi Piagam Jakarta menjadi
1.    Ketuhanan yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima asas di atas itulah yang kemudian menjadi dasar negara kita yang dikenal dengan nama Pancasila. Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 juga mengesahkan batang tubuh UUD. Dengan demikian pada tanggal tersebut diresmikanlah UUD negara Indonesia yang dikenal dengan nama UUD 1945. Hasil keputusan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut
1.    Mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945
2.    Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden RI
3.    Membentuk Komite Nasional untuk membantu pelaksanaan tugas presiden hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbentuk.
Keesokan harinya PPKI kembali mengadakan sidang. Materi yang dibicarakan adalah mengenai :
1.    Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
2.    Pembagian departemen dalam pemerintahan menjadi 12 departemen
3.    Pembagian wilayah provinsi di Indonesia menjadi 8 provinsi.

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2.    Pancasila sebagai Sumber hukum di Indonesia
3.    Pancasila sebagai dasar negara

Makna Sila-Sila dalam Pancasila

1.    Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a.    Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
b.    Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c.    Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
d.    Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
e.    Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
f.     Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

2.    Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.    Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
b.    Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
c.    Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

3.    Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a.    Nasionalisme.
b.    Cinta bangsa dan tanah air.
c.    Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
d.    Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e.    Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
.
4.    Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.    Hakikat sila ini adalah demokrasi.
b.    Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
c.    Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.

5.    Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.    Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b.    Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c.    Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.