MATERI AJAR
Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester :
V / I
Alokasi Waktu : 6 x 35 Menit
Standar
Kompetensi
1.
Memahami pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Kompetensi
Dasar
1.1. Mendeskripsi-kan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indikator
a. Menjelaskan lahirnya NKRI
b. Menjelaskan
pengertian NKRI
c. Menyebutkan dasar hukum NKRI.
d. Menyebutkan hal-hal
yang menyebabkan disintegrasi NKRI
Materi
Pokok Pembelajaran
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Materi Ajar diambil dari pustaka:
a.
BSE Mari Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V, Najib
Sulhan, Nafich, Yamini, Asmunah Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional Tahun 2008
b.
Kansil, C.S.T.2002. Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Jakarta: Pradnya Paramita
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proses kemerdekaan Indonesia melalui
jalan panjang melawan penjajahan. Perjuangan melawan penjajahan sebelum adanya
momentum kebangkitan nasional yang ditandai dengan berdirinya organisasi Budi
Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 masih bersifat kedaerahan. Beberapa contoh
pahlawan yang ikut melakukan perjuangan melawan penjajahan Belanda dan masih
bersifat kedaerahan, antara lain sebagai berikut.
1. Sultan Agung melakukan perlawanan di Mataram.
2. Sultan Hassanudin melakukan perlawanan di Makassar.
3. Sultan Ageng Tirtoyoso melakukan perlawanan di Banten
dan Jakarta.
5. Imam Bonjol melakukan perlawanan di Sumatera Barat.
6. Pangeran Diponegoro melakukan perlawanan di Jawa.
7. Cut Nyak Dien dan Teuku Umar melakukan perlawanan di
Aceh.
8. Pangeran Antasari melakukan perlawanan di Banjarmasin.
Setelah
lahirnya momentum kebangkitan nasional maka mulai muncul organisasi-organisasi
pergerakan yang berskala nasional seperti Serikat Dagang Islam, Perhimpunan
Indonesia, Indische Partij, Parindra (Partai Indonesia Raya), PNI (Partai
Nasional Indonesia) dan PKI (Partai Komunis Indonesia).
Pemerintahan
Jepang melalui Perdana Menteri Koiso pada tanggal 17 September 1944 memberikan
janji kemerdekaan kepada bangsa
Indonesia. Janji tersebut diberikan agar bangsa Indonesia mau membantu Jepang
dalam perang sekutu. Untuk mewujudkan janji tersebut, maka pemerintah Jepang
membentuk organisasi yang bertujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Organisasi
yang dibentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI
didirikan pada tanggal 29 April 1945. Organisasi ini diresmikan pada tanggal 28
Mei 1945. Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wediodiningrat dan RP Soeroso
yang menjabat sebagai wakil ketua sekaligus sebagai kepala kantor atau
sekretariat.
Terdapat
dua pokok tugas BPUPKI, yaitu merumuskan dasar-dasar Indonesia merdeka dan
menetapkan UUD. Selama masa kerjanya, BPUPKI telah mengadakan dua kali masa
persidangan, yaitu masa persidangan I (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan masa
persidangan II (10-16 Juli 1945)
Pada
masa persidangan I BPUPKI, salah satu permasalahan yang dibahas adalah mengenai
dasar negara Indonesia merdeka. Saat itu Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo,
Ir. Soekarno mengemukakan usulan mengenai dasar negara. Sidang yang berlangsung
dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 ini belum menghasilkan keputusan apapun
mengenai dasar negara yang akan digunakan. Oleh karena itu, seluruh pendapat
yang diajukan oleh tokoh-tokoh tersebut atas permintaan ketua BPUPKI lalu
ditulis dan akan dibahas kemudian melalui pembentukan panitia kecil yang
disebut panitia sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari Ir.Soekarno, Mohammad
Hatta, Achmad Soebardjo, AA Maramis, H. Agus Salim, Wahid Hasyim, Abikoesno
Tjokroeyoso, dan Abdoel Kahar Muzakir. Tugas dari Panitia Sembilan itu adalah
merumuskan dasar negara berdasarkan pandangan umum anggota pada saat rapat
BPUPKI.
Panitia
Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang didalamnya memuat tentang
dasar negara.
Pada
tanggal 10-16 Juli 1945 BPUPKI mengadakan masa sidangnya yang kedua. Pada
sidang kedua dibicarakan rancangan undang-undang dasar dan pembukaan
undang-undang dasar. Oleh karena itu, dibentuklah beberapa panitia kecil guna
membahas topik yang berbeda-beda. Panitia-panitia kecil tersebut ialah panitia
perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Soekarno, panitia perancang
pembela tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso dan panitia perancang
ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.
Pada
sidang kedua BPUPKI terjadi perdebatan mengenai Piagam Jakarta sila pertama
yang berbunyi ‘’Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya’’ dikritisi bahwa kemungkinan memunculkan disintegrasi
bangsa mengingat keberagaman agama, suku dan keyakinan yang ada di Indonesia
dan melalui sidang kedua tersebut sila pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang
Maha Esa. Tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan.
Tugas
BPUPKI yang sudah selesai kemudian digantikan oleh organisasi lain, yaitu
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, PPKI dibentuk pada tanggal
12 Agustus 1945. Soekarno menjadi ketua PPKI dengan Mohammad Hatta sebagai
wakilnya.PPKI bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Diantaranya adalah
membahas mengenai UUD yang terdiri dari pembukaan serta batang tubuh yang sudah
disusun sebelumnya oleh BPUPKI.
Proses Berdirinya NKRI
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi
dibacakan oleh Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta. Perumusan teks Proklamasi
Kemerdekaan itu dilaksanakan di kediaman Laksamana Maeda. Bunyi tek Proklamasi
terdiri atas lima baris. Konsep naskah disiapkan oleh Mr Ahmad Soebardjo, dan
ditulis oleh Ir. Soekarno, kemudian diketik ulang oleh Sayuti Melik.
Sejak
diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia berarti bangsa Indonesia secara formal
telah menyatakan baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia, bahwa
sejak saat itu Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Proklamasi kemerdekaan merupakan dasar hukum bagi pembentukan negara yang
merdeka dan berdaulat. Negara atau pemerintah yang berdaulat merupakan salah
satu syarat berdirinya sebuah negara. Syarat berdirinya sebuah negara antara
lain :
Syarat
berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
1. Secara de facto, yaitu
a.
Adanya
rakyat yang mendiami wilayah negara
b.
Adanya
wilayah yang meliputi darat, laut, dan udara
c.
Adanya
pemerintah yang berdaulat, baik ke luar maupun ke dalam
2. Secara de yure, yaitu adanya pengakuan dari negara lain
Indonesia
yang baru merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 akan tetap berdiri atau berjalan
apabila sudah memiliki tata kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarn berusaha
melaksanakan beberapa kali sidang untuk membentuk kelengkapan pemerintah dan
kenegaraan.
Sidang
PPKI yang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang ini
menghasilkan keputusan yang menjadi landasan untuk ketatanegaraan bangsa
Indonesia. Keputusan tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Menetapkan dan menegaskan UUD 1945
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
secara aklamasi.
Aklamasi adalah suatu cara yang cepat
dalam kegiatan musyawarah untuk mencapai mufakat karena pokok pembicaraan telah
disepakati bersama.
Presidennya Ir. Soekarno dan wakilnya
Drs. Moh. Hatta
3. Untuk sementara, tugas Presiden dan
wakil presiden dibantu oleh Komite Nasional sebelum MPR dan DPR terbentuk.
Sidang
PPKI II dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang ini menghasilkan dua
buah keputusan, yaitu:
1. Pembentukan 12 departemen, 4 menteri
negara, dan 4 pejabat tinggi.
2. Pembagian wilayah RI menjadi 8
provinsi yang dikepalai oleh gubernur
Adapun 8 provinsi itu adalah Provinsi
Sumatra, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,
Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi dan Provinsi
Kalimantan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan,
bukan serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
Dengan demikian, kepala negara Indonesia adalah seorang Presiden.
Atribut negara Indonesia, yaitu:
a. Bendera NKRI : Sang Saka Mera Putih
b. Lagu kebangsaan : Indonesia Raya,
hasil karya komponis WR. Supratman. Lagu ini diperdengarkan di muka umum
pertama kali saat Konggres Pemuda Indonesia II di Jakarta tanggal 28 Oktober
1908.
c. Bahasa persatuan : Bahasa Indonesia
d. Ideologi negara : Pancasila
e. Rumusan Pancasila terdapat pada alinea
ke-4 Pembukaan UUD 1945
f. Lambang negara RI : Garuda Indonesia,
yakni sublimai gambar burung garuda menengok ke kanan dengan kedua sayapnya
terbentang dan kedua cakarnya mencengkeram pita, bertuliskan Bhinneka Tunggal
Ika. Sebuah kalimat yang diambil dari buku Sutasoma karya Mpu Tantular, yang
berarti eski beranekaragam tetapi tetap satu jua.
Batas-batas
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Sebelah timur : Negara Papua Nugini
2. Sebelah selatan : Lautan Hindia
3. Sebelah barat : Lautan Hindia
4. Sebelah utara : Malaysia dan Filipina
Negara-negara
yang langsung berbatasan dengan Negara Indonesia, antara lain :
1. Di darat, berbatasan dengan Malaysia,
Papua Nugini, dan Timor Leste
2. Di laut, berbatasan dengan India,
Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Australia, dan
Timor Leste.
Kebudayaan dan Keadaan Penduduk
Indonesia
Indonesia
adalah negara yang berbentuk republik dengan ciri negara kesatuan bernama
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Negara Indonesia tercantum dalam UUD
1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi ‘’Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk Republik’’. Indonesia kaya akan keragaman budaya. Kebudayaan
Indonesia merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dengan
kebudayaan luar yang masuk ke Indonesia pada zaman dahulu seperti kebudayaan
Arab, Cina dan India. Kebudayaan luar tersebut turut memperkaya kebudayaan asli
Indonesia sehingga Indonesia mempunyai kebudayaan yang sangat beragam.
Jumlah
penduduk Indonesia saat ini sekitar 220 juta jiwa. Jumlah penduduk yang besar
tersebut merupakan sumber daya manusia yang luar biasa jika dikembangkan secara
benar. Penduduk Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa. Tiap suku
bangsa mempunyai bahasa, adat istiadat, dan kebudayaan masing-maing yang
berbeda-beda.
Perbedaan-perbedaan
tersebut tidak menjadi sumber pemicu konflik karena adanya sikap toleransi yang
telah ditanamkan sejak dini terhadap penduduk Indonesia. Sebagai negara
kesatuan yang terdiri atas berbagai suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda,
Indonesia mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam satu wadah NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar