Kamis, 30 Agustus 2012

Rangkuman Materi Ajar PKn Kelas 5

MATERI  AJAR

Mata Pelajaran            :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester          :  V / I
Alokasi Waktu             :  6 x 35 Menit


Standar Kompetensi
1.  Memahami pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kompetensi Dasar
1.1.  Mendeskripsi-kan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indikator
a.      Menjelaskan lahirnya NKRI
b.      Menjelaskan pengertian NKRI
c.      Menyebutkan dasar hukum NKRI.
d.      Menyebutkan hal-hal yang menyebabkan disintegrasi NKRI

Materi Pokok Pembelajaran
Negara Kesatuan Republik Indonesia

Materi Ajar diambil dari pustaka:
a.    BSE Mari Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V, Najib Sulhan, Nafich, Yamini, Asmunah Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
b.    Kansil, C.S.T.2002. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Pradnya Paramita


Negara Kesatuan Republik Indonesia


Proses kemerdekaan Indonesia melalui jalan panjang melawan penjajahan. Perjuangan melawan penjajahan sebelum adanya momentum kebangkitan nasional yang ditandai dengan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 masih bersifat kedaerahan. Beberapa contoh pahlawan yang ikut melakukan perjuangan melawan penjajahan Belanda dan masih bersifat kedaerahan, antara lain sebagai berikut.


1. Sultan Agung melakukan perlawanan di Mataram.
2. Sultan Hassanudin melakukan perlawanan di Makassar.
3. Sultan Ageng Tirtoyoso melakukan perlawanan di Banten dan Jakarta.
5. Imam Bonjol melakukan perlawanan di Sumatera Barat.
6. Pangeran Diponegoro melakukan perlawanan di Jawa.
7. Cut Nyak Dien dan Teuku Umar melakukan perlawanan di Aceh.
8. Pangeran Antasari melakukan perlawanan di Banjarmasin.

Setelah lahirnya momentum kebangkitan nasional maka mulai muncul organisasi-organisasi pergerakan yang berskala nasional seperti Serikat Dagang Islam, Perhimpunan Indonesia, Indische Partij, Parindra (Partai Indonesia Raya), PNI (Partai Nasional Indonesia) dan PKI (Partai Komunis Indonesia).

Pemerintahan Jepang melalui Perdana Menteri Koiso pada tanggal 17 September 1944 memberikan janji kemerdekaan  kepada bangsa Indonesia. Janji tersebut diberikan agar bangsa Indonesia mau membantu Jepang dalam perang sekutu. Untuk mewujudkan janji tersebut, maka pemerintah Jepang membentuk organisasi yang bertujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Organisasi yang dibentuk oleh Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI didirikan pada tanggal 29 April 1945. Organisasi ini diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wediodiningrat dan RP Soeroso yang menjabat sebagai wakil ketua sekaligus sebagai kepala kantor atau sekretariat.

Terdapat dua pokok tugas BPUPKI, yaitu merumuskan dasar-dasar Indonesia merdeka dan menetapkan UUD. Selama masa kerjanya, BPUPKI telah mengadakan dua kali masa persidangan, yaitu masa persidangan I (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan masa persidangan II (10-16 Juli 1945)

Pada masa persidangan I BPUPKI, salah satu permasalahan yang dibahas adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Saat itu Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Ir. Soekarno mengemukakan usulan mengenai dasar negara. Sidang yang berlangsung dari tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 ini belum menghasilkan keputusan apapun mengenai dasar negara yang akan digunakan. Oleh karena itu, seluruh pendapat yang diajukan oleh tokoh-tokoh tersebut atas permintaan ketua BPUPKI lalu ditulis dan akan dibahas kemudian melalui pembentukan panitia kecil yang disebut panitia sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari Ir.Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, AA Maramis, H. Agus Salim, Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokroeyoso, dan Abdoel Kahar Muzakir. Tugas dari Panitia Sembilan itu adalah merumuskan dasar negara berdasarkan pandangan umum anggota pada saat rapat BPUPKI.



Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang didalamnya memuat tentang dasar negara.

Pada tanggal 10-16 Juli 1945 BPUPKI mengadakan masa sidangnya yang kedua. Pada sidang kedua dibicarakan rancangan undang-undang dasar dan pembukaan undang-undang dasar. Oleh karena itu, dibentuklah beberapa panitia kecil guna membahas topik yang berbeda-beda. Panitia-panitia kecil tersebut ialah panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Soekarno, panitia perancang pembela tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso dan panitia perancang ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.
Pada sidang kedua BPUPKI terjadi perdebatan mengenai Piagam Jakarta sila pertama yang berbunyi ‘’Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’’ dikritisi bahwa kemungkinan memunculkan disintegrasi bangsa mengingat keberagaman agama, suku dan keyakinan yang ada di Indonesia dan melalui sidang kedua tersebut sila pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan.

Tugas BPUPKI yang sudah selesai kemudian digantikan oleh organisasi lain, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, PPKI dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1945. Soekarno menjadi ketua PPKI dengan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.PPKI bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Diantaranya adalah membahas mengenai UUD yang terdiri dari pembukaan serta batang tubuh yang sudah disusun sebelumnya oleh BPUPKI.

Proses Berdirinya NKRI

Pada tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi dibacakan oleh Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta. Perumusan teks Proklamasi Kemerdekaan itu dilaksanakan di kediaman Laksamana Maeda. Bunyi tek Proklamasi terdiri atas lima baris. Konsep naskah disiapkan oleh Mr Ahmad Soebardjo, dan ditulis oleh Ir. Soekarno, kemudian diketik ulang oleh Sayuti Melik.

Sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia berarti bangsa Indonesia secara formal telah menyatakan baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat. Proklamasi kemerdekaan merupakan dasar hukum bagi pembentukan negara yang merdeka dan berdaulat. Negara atau pemerintah yang berdaulat merupakan salah satu syarat berdirinya sebuah negara. Syarat berdirinya sebuah negara antara lain :

Syarat berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
1.    Secara de facto, yaitu
a.    Adanya rakyat yang mendiami wilayah negara
b.    Adanya wilayah yang meliputi darat, laut, dan udara
c.    Adanya pemerintah yang berdaulat, baik ke luar maupun ke dalam

2.    Secara de yure, yaitu adanya pengakuan dari negara lain

Indonesia yang baru merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 akan tetap berdiri atau berjalan apabila sudah memiliki tata kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarn berusaha melaksanakan beberapa kali sidang untuk membentuk kelengkapan pemerintah dan kenegaraan.

Sidang PPKI yang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang ini menghasilkan keputusan yang menjadi landasan untuk ketatanegaraan bangsa Indonesia. Keputusan tersebut, yaitu sebagai berikut.
1.    Menetapkan dan menegaskan UUD 1945
2.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden secara aklamasi.
Aklamasi adalah suatu cara yang cepat dalam kegiatan musyawarah untuk mencapai mufakat karena pokok pembicaraan telah disepakati bersama.
Presidennya Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta
3.    Untuk sementara, tugas Presiden dan wakil presiden dibantu oleh Komite Nasional sebelum  MPR dan DPR terbentuk.

Sidang PPKI II dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang ini menghasilkan dua buah keputusan, yaitu:
1.    Pembentukan 12 departemen, 4 menteri negara, dan 4 pejabat tinggi.
2.    Pembagian wilayah RI menjadi 8 provinsi yang dikepalai oleh gubernur
Adapun 8 provinsi itu adalah Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi dan Provinsi Kalimantan.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan, bukan serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Dengan demikian, kepala negara Indonesia adalah seorang Presiden.

Atribut negara Indonesia, yaitu:
a.    Bendera NKRI : Sang Saka Mera Putih
b.    Lagu kebangsaan : Indonesia Raya, hasil karya komponis WR. Supratman. Lagu ini diperdengarkan di muka umum pertama kali saat Konggres Pemuda Indonesia II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1908.
c.    Bahasa persatuan : Bahasa Indonesia
d.    Ideologi negara : Pancasila
e.    Rumusan Pancasila terdapat pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945
f.     Lambang negara RI : Garuda Indonesia, yakni sublimai gambar burung garuda menengok ke kanan dengan kedua sayapnya terbentang dan kedua cakarnya mencengkeram pita, bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Sebuah kalimat yang diambil dari buku Sutasoma karya Mpu Tantular, yang berarti eski beranekaragam tetapi tetap satu jua.

Batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Sebelah timur              : Negara Papua Nugini
2.    Sebelah selatan          : Lautan Hindia
3.    Sebelah barat              : Lautan Hindia
4.    Sebelah utara              : Malaysia dan Filipina

Negara-negara yang langsung berbatasan dengan Negara Indonesia, antara lain :
1.    Di darat, berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
2.    Di laut, berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste.

Kebudayaan dan Keadaan Penduduk Indonesia

Indonesia adalah negara yang berbentuk republik dengan ciri negara kesatuan bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi ‘’Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik’’. Indonesia kaya akan keragaman budaya. Kebudayaan Indonesia merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dengan kebudayaan luar yang masuk ke Indonesia pada zaman dahulu seperti kebudayaan Arab, Cina dan India. Kebudayaan luar tersebut turut memperkaya kebudayaan asli Indonesia sehingga Indonesia mempunyai kebudayaan yang sangat beragam.

Jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 220 juta jiwa. Jumlah penduduk yang besar tersebut merupakan sumber daya manusia yang luar biasa jika dikembangkan secara benar. Penduduk Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa. Tiap suku bangsa mempunyai bahasa, adat istiadat, dan kebudayaan masing-maing yang berbeda-beda.

Perbedaan-perbedaan tersebut tidak menjadi sumber pemicu konflik karena adanya sikap toleransi yang telah ditanamkan sejak dini terhadap penduduk Indonesia. Sebagai negara kesatuan yang terdiri atas berbagai suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda, Indonesia mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam satu wadah NKRI.




Tidak ada komentar: