Kamis, 30 Agustus 2012

Rangkuman Materi Ajar PKn Kelas 4

MATERI  AJAR

Mata Pelajaran         :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester        :  IV / I
Alokasi Waktu          :  6 x 35 Menit


Standar Kompetensi
1.    Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.

Kompetensi Dasar
1.1.   Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.

Indikator
a.      Menjelaskan pengertian desa, kelurahan dan kecamatan.
b.      Menyebutkan ciri-ciri desa, kelurahan dan kecamatan
c.      Menjelaskan pengertian pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan
d.      Menjelaskan tentang kepala desa dan BPD, lurah dan camat
e.      Menyebutkan macam-macam perangkat desa, kelurahan dan kecamatan
f.       Menyebutkan sumber keuangan desa, kelurahan dan kecamatan

Materi Pokok Pembelajaran
Pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan

Materi Ajar diambil dari pustaka:
a.    Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar Kelas IV, Dra. Dyah Sriwilujeng, M.Pd, Penerbit ESIS Tahun 2008
.
b.    BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV, Ressi Kartika Dewi, Sunn, Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati Penerbit Pusat Perbukuan Deparetemen Pendidikan Nasional Tahun 2008

c.    Bimbingan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas 4, Winarno, Penerbit Mediatama Tahun 2007

d.    BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV Menjadi Warga Negara Yang Baik untuk Prayoga Bestari, Ati Sumiati, Penerbit Pusat Perbukuan Deparetemen Pendidikan Nasional Tahun 2008


Pemerintahan Desa


Tentu kalian memiliki kampung halaman, tempat ayah dan ibu dilahirkan, tempat dimana kakek dan nenek kalian tinggal, kampung halaman ini dapat kita sebut dengan desa. Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah, sedangkan pengertian desa menurut UU No. 32 Tahun 2004 kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah NKRI.

Coba kalian bayangkan bagaimana ciri-ciri desa tempat kampung halaman kalian, tempat kakek dan nenek kalian tinggal. Pasti terbayang dalam benak kalian ciri-ciri desa antara lain sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan dan pedagang dengan ciri-ciri lingkungan banyak sekali tumbuhan, semangat gotong royong sangat tinggi dan persaudaraan antar tetangga sangat kuat.

Syarat membentuk desa antara lain adalah
1.    Jumlah penduduk jika diwilayah papua minimal 750 jiwa, sedangkan dipulau jawa minimal 1.500 jiwa
2.    Luas wilayah harus memiliki batas yang jelas
3.    Bagian wilayah desa terdiri atas beberapa dusun
4.    Memiliki perangkat desa
5.    Sarana dan prasarana seperti kantor, jalan desa, pasar, jembatan desa dan irigasi.

Pengistilahan desa antara satu provinsi dengan provinsi yang lainnya berbeda, desa di Sumatera Barat disebut Nagari, di NAD disebut Gampong, di Sulawesi Selatan disebut Lembang, di Kalimantan Selatan dan Papua disebut kampung dan di Maluku disebut Negeri. 

Pengaturan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan bupati,  disebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan desa antara lain berasal dari :

a.   Pendapatan asli desa yang meliputi:
1) hasil usaha desa;
2) hasil kekayaan desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.

b.   Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.

c.   Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi
d.   Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.

e.   Pinjaman desa

Untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat desa maka terdapat lembaga pemerintahan desa.

Pemerintahan Desa
Lembaga pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan desa memiliki tugas mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa yang sering disebut pamong desa.





Kepala Desa

Kepala desa merupakan pemimpin ditingkat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pilkades (pemilihan kepala desa). Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua.  Kepala desa dilantik oleh bupati paling lambat 30 hari setelah pengumuman hasil pilkades. Dalam menjalankan tugas kepala desa tidak memperoleh gaji namun mempunyai hak kelola atas tanah. Hasil dari pengelolaan tanah tersebut menjadi hak kepala desa. Pengelolaan tanah dengan model tersebut disebut tanah bengkok, namun ada juga yang berpendapat bahwa kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Kepala desa memiliki tugas antara lain
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. Membina perekonomian desa
  3. Membina kehidupan masyarakat desa
  4. Memelihara keamanan dan ketertiban desa
  5. Mendamaikan perselisihan yang terjadi

Perangkat desa (pamong desa) terdiri atas
  1. Sekretaris desa atau disebut juga carik tugas dari sekretaris desa antara lain membantu kepala desa yang berkaitan dengan urusan administrasi seperti surat menyurat dan pengarsipan.
  2. Kepala urusan (Kaur) bertugas membantu kepala desa dan sekretaris desa dalam menjalankan pemerintahan. Kepala urusan (Kaur) terbagi menjadi beberapa bidang antara lain Kaur pembangunan, kaur pemerintahan, kaur keuangan, kaur kesra dan kaur umum
  3. Kepala dusun disebut juga kebayan merupakan pelaksana tugas kepala desa di wilayah desa. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. 

Badan Permusyawaratan Desa
Badan permusyawaratan desa bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota badan permusyaratan desa dipilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh
atau pemuka masyarakat lainnya. Periode badan permusyawaratan desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Badan permusyawaratan desa memiliki tugas antara lain
a.    Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
b.    Mengadakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa
c.    Melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa

Lembaga Kemayarakatan Desa

Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut antara lain :

a.  Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

Merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota


masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa.

b.  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa. PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.Sumber: www.yahukimokab.go.id

c.  Karang Taruna

Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi yang beranggotakan pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan.

Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup. Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuandi antara generasi muda.


Pemerintahan Kelurahan

Kalian telah mempelajari mengenai pemerintahan desa, dan saat ini kalian akan mempelajari mengenai kelurahan. Apa yang kamu ketahui
tentang kelurahan?
                
Pemerintahan kelurahan memiliki perbedaan dengan pemerintahan desa. Pemerintahan kelurahan terdapat di perkotaan sedang pemerintahan desa terletak di desa. Perbedaan juga terlihat dari cara pemilihan pemimpin, jika di desa melalui pilkades maka di tingkat kelurahan diangkat oleh bupati/walikota.

Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas-tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari bersama-sama.



Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a.   melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.   memberdayakan masyarakat;
c.   melayani masyarakat;
d.   menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e.   memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;

Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).

Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja di pedesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut
berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat kamu lihat dalam tabel berikut :


Pemerintahan Kelurahan


Pemerintahan Desa

Dipimpin oleh
Lurah yang
diangkat oleh
Bupati/Walikota.


Dipimpin oleh
Kepala Desa yang
dipilih rakyat.

Jumlah penduduk
di kelurahan lebih
banyak dan maju.

Jumlah penduduk
di desa lebih sedikit
dan penguasaan
teknologi sederhana


Pegawai Negeri
Sipil (PNS).


Bukan Pegawai
Negeri Sipil.

Di kelurahan
terdapat Dewan
Kelurahan.


Di desa terdapat
Badan Perwakilan
Desa (BPD).


Pemerintahan Kecamatan

Kecamatan merupakan gabungan dari beberapa wilayah desa atau kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh camat.  Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Camat harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:
a.  mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
f.   membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan

Selain camat terdapat unsur lain yang menjalankan pemerintahan tingkat kecamatan unsur lain tersebut antara lain :
a.    Komando Rayon Militer (Koramil)

Harus diketahui bahwa selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

b.    Kepala Kepolisian Sektor

Kamu pasti tahu apa itu polisi. Mereka dapat ditemui di jalan raya, orang menyebutnya Polisi Lalu Lintas. Nah, untuk wilayah kecamatan kantor polisi yang ada di sana biasa disebut dengan Polsek.

Tidak ada komentar: