Pendidikan merupakan pilar
peradaban sebuah bangsa, melalui pendidikan sumber daya manusia berkualitas dan
berkarakter akan tercipta. Catatan perjalanan bangsa selama 67 tahun telah
menjadi salah satu cerminan bagaimana kegagalan pendidikan dalam membawa
kemajuan bangsa Indonesia. Pendidikan belum dapat sepenuhnya melahirkan
generasi-generasi berkualitas dan berkarakter yang mampu membawa bangsa
Indonesia menjadi negara yang besar dan disegani dengan rakyatnya yang sejahtera.
Permasalahan-permasalahan seperti korupsi, tawuran, pembunuhan, free seks,
narkoba adalah sebagian masalah yang menjadi indikasi kegagalan pendidikan di
Indonesia.
Jika menilik pada PP No. 19 Tahun 2005 mengenai 8 Standar
Nasional Pendidikan dan Manajemen Berbasis Sekolah maka kunci keberhasilan
pendidikan adalah pada sinergisitas beberapa komponen seperti pendidik dan
tenaga kependidikan, kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, pembiayaan
serta pola hubungan dengan masyarakat, dan dari beberapa komponen tersebut yang
menjadi ujung tombak keberhasilan pendidikan adalah pada pendidik atau lebih
sering disebut dengan guru.
Guru merupakan ujung tombak
pendidikan karena guru yang bersentuhan langsung dengan peserta didik dengan
membawa misi bagaimana mengajar dan mendidik peserta didik agar menjadi
generasi berkualitas dan berkarakter, agar guru maksimal dalam melakukan proses
mengajar dan mendidik maka diatur dalam
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 dimana guru harus memiliki 4 kompetensi meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi
kepribadian.
Jika menilik pada 4 kompetensi
tersebut maka terdapat kompetensi yang mengharuskan seorang guru tidak hanya
mampu menguasai ilmu kependidikan, menguasai materi ajar, memiliki kepribadian
yang mantap namun juga seorang guru harus mampu berinteraksi dengan seluruh
lapisan masyarakat yang kemudian memberi solusi atas setiap permasalahan yang
terdapat dimasyarakat termasuk permasalahan bangsa dan negara.
Dalam konteks ini bagaimana
fungsi guru sebagai ujung tombak dalam keberhasilan pendidikan tidak hanya
berfokus pada mengajar dengan target ketuntasan kurikulum, namun juga berfokus
bagaimana mencetak generasi yang mampu menjawab setiap permasalahan bangsa
seperti korupsi. Korupsi merupakan kejahatan sistematis yang melumpuhkan sisi
kemanusiaan manusia, menghambat kemajuan bangsa, memiskinkan masyarakat secara
struktural, menghambat pengurangan angka pengangguran, memahami dampak buruk
yang diakibatkan oleh korupsi maka perlu kesadaran seluruh komponen bangsa
untuk melawan korupsi dan dalam konteks guru adalah bagaimana melahirkan
generasi-generasi unggul penerus bangsa yang memiliki karakter anti korupsi.
Peran guru dalam pemberantasan
korupsi adalah dengan menyisipkan nilai-nilai kejujuran dalam
setiap pembelajaran, menyampaikan realitas permasalahan bangsa dan
akibat yang ditimbulkannya termasuk korupsi serta bersama-sama mencari
solusinya dalam konteks pendidikan metode ini disebut PBL (Problem Based Learning). Dengan bahasa sederhana dapat
dikatakan bahwa semua guru adalah guru agama yang wajib menyampaikan dan mempraktekkan nilai-nilai kebaikan, nilai-nilai
karakter, nilai-nilai nasionalisme.
Akhirnya semoga semangat anti
korupsi senantiasa terbangun diseluruh lapisan masyarakat, lintas profesi,
lintas agama, lintas etnis karena kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh
bersama bangsa dan negara, kita yakin suatu saat negeri kita dapat terbebas
dari korupsi yang akan membawa kemajuan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar