Rabu, 10 Oktober 2012

Guru dan Pemberantasan Korupsi

-->

Pendidikan merupakan pilar peradaban sebuah bangsa, melalui pendidikan sumber daya manusia berkualitas dan berkarakter akan tercipta. Catatan perjalanan bangsa selama 67 tahun telah menjadi salah satu cerminan bagaimana kegagalan pendidikan dalam membawa kemajuan bangsa Indonesia. Pendidikan belum dapat sepenuhnya melahirkan generasi-generasi berkualitas dan berkarakter yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi negara yang besar dan disegani dengan rakyatnya yang sejahtera. Permasalahan-permasalahan seperti korupsi, tawuran, pembunuhan, free seks, narkoba adalah sebagian masalah yang menjadi indikasi kegagalan pendidikan di Indonesia.
Jika menilik pada  PP No. 19 Tahun 2005 mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan dan Manajemen Berbasis Sekolah maka kunci keberhasilan pendidikan adalah pada sinergisitas beberapa komponen seperti pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, pembiayaan serta pola hubungan dengan masyarakat, dan dari beberapa komponen tersebut yang menjadi ujung tombak keberhasilan pendidikan adalah pada pendidik atau lebih sering disebut dengan guru.
Guru merupakan ujung tombak pendidikan karena guru yang bersentuhan langsung dengan peserta didik dengan membawa misi bagaimana mengajar dan mendidik peserta didik agar menjadi generasi berkualitas dan berkarakter, agar guru maksimal dalam melakukan proses mengajar dan mendidik  maka diatur dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 dimana guru harus memiliki 4 kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.
Jika menilik pada 4 kompetensi tersebut maka terdapat kompetensi yang mengharuskan seorang guru tidak hanya mampu menguasai ilmu kependidikan, menguasai materi ajar, memiliki kepribadian yang mantap namun juga seorang guru harus mampu berinteraksi dengan seluruh lapisan masyarakat yang kemudian memberi solusi atas setiap permasalahan yang terdapat dimasyarakat termasuk permasalahan bangsa dan negara.
Dalam konteks ini bagaimana fungsi guru sebagai ujung tombak dalam keberhasilan pendidikan tidak hanya berfokus pada mengajar dengan target ketuntasan kurikulum, namun juga berfokus bagaimana mencetak generasi yang mampu menjawab setiap permasalahan bangsa seperti korupsi. Korupsi merupakan kejahatan sistematis yang melumpuhkan sisi kemanusiaan manusia, menghambat kemajuan bangsa, memiskinkan masyarakat secara struktural, menghambat pengurangan angka pengangguran, memahami dampak buruk yang diakibatkan oleh korupsi maka perlu kesadaran seluruh komponen bangsa untuk melawan korupsi dan dalam konteks guru adalah bagaimana melahirkan generasi-generasi unggul penerus bangsa yang memiliki karakter anti korupsi.
Peran guru dalam pemberantasan korupsi adalah dengan menyisipkan nilai-nilai kejujuran dalam setiap pembelajaran, menyampaikan realitas permasalahan bangsa dan akibat yang ditimbulkannya termasuk korupsi serta bersama-sama mencari solusinya dalam konteks pendidikan metode ini disebut PBL (Problem Based Learning). Dengan bahasa sederhana dapat dikatakan bahwa semua guru adalah guru agama yang wajib menyampaikan dan mempraktekkan nilai-nilai kebaikan, nilai-nilai karakter, nilai-nilai nasionalisme.
Akhirnya semoga semangat anti korupsi senantiasa terbangun diseluruh lapisan masyarakat, lintas profesi, lintas agama, lintas etnis karena kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa dan negara, kita yakin suatu saat negeri kita dapat terbebas dari korupsi yang akan membawa kemajuan bangsa dan negara.

Tidak ada komentar: