MATERI AJAR
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : VI / I
Alokasi
Waktu : 6 x 35 Menit
Standar
Kompetensi
2. Memahami
sistem pemerintahan Republik Indonesia
Kompetensi
Dasar
2.1. Menjelaskan
Proses Pemilu dan Pilkada.
Indikator
a.
Menceritakan proses Pemilu di
Indonesia.
b.
Menyebutkan arti dan asas Pemilihan Umum di Indonesia.
c.
Menyebutkan tahun-tahun pemilihan umum di Indonesia.
d.
Menyebutkan tiga tahapan dalam pemilu tahun 2004.
e.
Menyebutkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
f.
Menyebutkan daftar presiden RI.
g.
Menyebutkan tugas dan wewenang KPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Materi
Pokok Pembelajaran
Pemilihan Umum, KPU, pemilu
presiden dan wakil presiden
Materi Ajar diambil dari
pustaka:
Ø Ningsih Sary, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SD Kelas VI, PT. Widya Utama : Jakarta 2007
Ø Mediarta R Rani, PKn Harmoni Berkebangsaan, Quadra : Jakarta 2007
Tujuan dan Asas Pemilu
Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003, pemilu adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan
tujuan sebagai berikut:
a.
Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
b.
Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan
rakyat
c.
Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
diamanatkan.
Berdasarkan pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian
asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya,
tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang
bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi
semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai
dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang
lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu,
aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih,
serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta
pemilu mendapat perlakuan sama, ser ta bebas dari kecurangan mana pun.
Syarat untuk Menjadi Pemilih
Rakyat yang memenuhi persyaratan berhak memilih anggota
DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Hal-hal yang mengatur syarat
seorang warga negara Indonesia untuk memiliki hak memilih dan menggunakan hak
tersebut tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 13 dan 14. Berikut ini
adalah intisari dari kedua undang-undang tersebut.
a.
Warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih adalah warga negara
Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berusia
17 tahun atau sudah/pernah kawin.
b.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seorang warga negara Republik
Indonesia harus terdaftar sebagi pemilih.
c.
Syarat seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih adalah sebagai berikut
1) Nyata-nyata tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya
2) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan Pemilu
Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
pada hari libur atau hari yang diliburkan yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebelum
pemilu tahun 2004, pemilu presiden dan wakil presiden dila.kukan melalui MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan semenjak pemilu tahun 2004 pemilihan
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
Sejak Indonesia merdeka,
Indonesia telah melalui beberapa kali pemilu. Berikut ini catatan perjalanan
pemilu di Indonesia
a.
Pemilu pada Masa Orde Lama
Pemilu pertama di Indonesia
dilaksanakan pad tahun 1955. Pemilu tahun 1955 dilakukan untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu yang disebut dengan pemilu 1955
ini dilaksanakan pada saat pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Pelaksanaan pemilu pada
tahun 1955 terbagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama adalah pemilu untuk memilih
anggota DPR. Pemilu untuk memilih anggota DPR dilaksanakan tanggal 29 September
1955. Tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Pemilu
untuk memilih anggota konstituante dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Pemilu tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan perseorangan. Dalam pemilu
tahun 1955 tersebut terdapat empat partai besar yang muncul, yaitu Partai
Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia. Pemilu
tahun 1955 merupakan pemilu satu-satunya yang diadakan ketika zaman orde lama.
b.
Pemilu pada Masa Orde Baru
Setelah pemilu tahun 1955, pemilu berikutnya
dilaksanakan pada tahun 1971. Pada tahun tersebut Indonesia sudah berada pada
masa orde baru. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai. Pemilu tahun
berikutnya diadakan tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
c.
Pemilu pada Masa Reformasi
Pemilu pada masa reformasi pertama kali
dilaksanakan pada saat pemerintahan B.J Habibie, yaitu tahun 1999. Pemilu ini
diikuti oleh 48 partai politik. Pada pemilu ini, untuk pertama kalinya
pemerintah Indonesia membentuk sebuah lembaga yang bertugas untuk menjalankan
pemilu. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilu kedua yang dilaksanakan pada masa
reformasi adalah pemilu tahun 2004. Pemilu tahun 2004 merupakan tonggak sejarah
berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada pemilu kali
ini rakyat berhak memilih secara langsung, baik memilih anggota DPR dan DPD
maupun presiden dan wakil presiden. Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi 2 putaran.
Pemilu Putaran pertama untuk anggota DPR dan DPD. Pemilu putaran kedua
dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Partai politik yang
mengikuti pemilu tahun 2004 sebanyak 24 partai politik.
Kegiatan Dalam Pemilihan Umum
Berikut ini adalah
kegiatan-kegiatan yang ada dalam pemilu :
1.
Pendaftaran pemilih
Pendaftaran pemilih melalui
KPU dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk
mengikuti pemilu.
2.
Pendaftaran calon
Semua calon yang akan maju
dalam pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU. Dari semua calon yang ada, akan
ditetapkan siapa saja calon yang berhak menjadi peserta pemilu.
3.
Kampanye
Kampanye merupakan media
yang digunakan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan ide/gagasan dan program
kerja mereka kepada masyarakat.
4.
Pemungutan dan penghitungan suara
Dilakukan oleh petugas
tempat pemungutan suara (TPS) yang terkoordinasi hingga ke KPU pusat. Dengan
demikian, suara dari segala penjuru TPS di Indonesia dapat digunakan untuk
menentukan siapa-siapa saja yang akhirnya terpilih sebagai wakil rakyat maupun
pemimpin Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum dalam Menyelenggarakan
Pemilu
Sebelum masa reformasi tahun
1998, pemilu di Indonesia dilaksanakan di bawah kendali pemerintah. Sejak
reformasi, pemilu yang dilaksanakan di
Indonesia mulai menggunakan institusi
yang lebih independen dalam pelaksanaannya. Institusi yang mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan pemilu mulai saat itu adalah Komisi
Pemilihan Umum atau KPU. Pemilihan calon anggota KPU sendiri diajukan oleh
presiden dan mendapat persetujuan dari DPR untuk ditetapkan sebagai anggota
KPU.
KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
Merencanakan penyelenggaraan pemilu
b.
Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c.
Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan pelaksanaan
pemilu
d.
Menetapkan peserta pemilu
e.
Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
f.
Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan
suara
g.
Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan
wakil presiden dilakukan melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan semenjak
pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat.
Berdasarkan UU. 23 Tahun 2003 Presiden dan wakil
presiden dipilih atau dicalonkan satu paket artinya presiden sekaligus wakil
dan harus memperoleh dukungan satu atau beberapa partai politik. Syarat-syarat
untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden antara lain:
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Tidak pernah memiliki kewarganegaraan negara lain atas kehendak orang lain
3.
Berdomisili di wilayah NKRI
4.
Berusia minimal 35 tahun
5.
Pendidikan minimal SMA
6.
Secara jasmani dan rohani mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai
presiden dan wakil presiden.
7.
Melaporkan jumlah harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
8.
Terdaftar sebagai pemilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar