MATERI AJAR
Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : IV
/ I
Alokasi Waktu : 6 x 35 Menit
Standar Kompetensi
1. Memahami sistem pemerintahan kabupaten,
kota, dan provinsi
Kompetensi
Dasar
2.1
Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan
kabupaten, kota, dan provinsi.
Indikator
a. Mennyebutkan
pengertian kabupaten/kot serta provinsi
b. Menjelaskan pemerintahan kabupaten/kota.
c. Menyebutkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
d. Menjelaskan pemerintahan provinsi.
e. Menyebutkan kewenangan pemerintah provinsi.
f.
Memahami tugas, wewenang, hak, dan kewajiban
DPRD.
Materi Pokok Pembelajaran
PemerintahaN kabupaten, kota dan provinsi
Materi Ajar diambil dari pustaka:
a.
Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar Kelas IV, Dra. Dyah Sriwilujeng, M.Pd, Penerbit ESIS Tahun 2008
b.
BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV, Ressi Kartika Dewi, Sunn, Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati Penerbit Pusat Perbukuan
Deparetemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
c.
Bimbingan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
SD/MI Kelas 4, Winarno, Penerbit Mediatama Tahun 2007
d.
BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV Menjadi Warga Negara
Yang Baik untuk Prayoga Bestari, Ati Sumiati, Penerbit Pusat Perbukuan
Deparetemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Sistem Pemerintahan
Kabupaten,
Kota, dan Provinsi
1. Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah
administratif yang merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan dan
berada di bawah wilayah provinsi. Pemerintahan kabupaten
terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya.
Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota.
Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama.
Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi
wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Dalam menjalankan tugasnya bupati dibantu
oleh wakil bupati. Masa jabatan bupati adalah 5 tahun. Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di
seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan
Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap,
yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil
penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan
dari era pemerintahan Hindia Belanda. Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan
daerah tingkat II kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang akhirnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah), istilah daerah
tingkat II dihapus, sehingga daerah tingkat II kabupaten disebut kabupaten saja. Istilah kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam disebut juga dengan sagoe. Bupati
sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara
lain:
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD.
b. Mengajukan
rancangan peraturan daerah (perda).
c. Menetapkan
peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas wakil
bupati adalah sebagai berikut.
a. Membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b. Membantu
kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah,
menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas,
melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan
dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c. Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi
kepala daerah provinsi.
d. Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
e. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintah daerah.
f. Melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
g. Melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala
daerah akan menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan
secara terus-menerus dalam masa jabatannya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya
mempunyai kewajiban antara lain:
a. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
c. Memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
e. Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
f. Menjaga
etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g. Memajukan
dan mengembangkan daya saing daerah.
h. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i. Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
j. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat
daerah.
k. Menyampaikan
rencana strategis penyelenggaraan pemerintah daerah di hadapan rapat paripurna
DPRD.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang memimpin
suatu daerah otonom, maka diperlukan adanya perangkat daerah. Perangkat daerah adalah lembaga atau
badan pemerintahan daerah yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan. Perangkat daerah antara lain terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
kelurahan.
2. Pemerintahan Kota
Kota secara umum adalah sebuah wilayah yang berbeda dari desa
ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status
hukum. Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.
Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat
II kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah
daerah tingkat II kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut
juga dengan banda.
Walikota dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan
walikota adalah 5 tahun.
Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota. Tugas dan wewenang walikota dan wakil
walikota pada dasarnya sama dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati.
Perangkat daerah di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa,
dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota
diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a. Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih
pimpinan daerah.
c. Mengelola
aparatur daerah.
d. Mengelola
kekayaan daerah.
e. Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah.
g. Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/kota,
mempunyai kewajiban antara lain:
a. Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengembangkan
kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
f. Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
i. Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
j. Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan
lingkungan hidup.
l. Mengelola
administrasi kependudukan.
m. Melestarikan
nilai sosial budaya.
n. Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o. Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan
bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan
pendidikan.
g. Penanggulangan
masalah sosial.
h. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j. Pengendalian
lingkungan hidup.
k. Pelayanan
pertanahan.
l. Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan
administrasi penanaman modal.
o. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya.
p. Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan urusan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat hanya menangani 6
urusan saja, yaitu:
a. Politik
luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter
dan fiskal nasional
f. Agama
Urusan lain selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Karena kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari pemerintah pusat, maka urusan
yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota banyak sekali.
3. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan
Kabupaten/Kota
Lembaga-lembaga yang ada dalam
pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
a. Bupati/walikota, adalah kepala daerah.
Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan
pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil
bupati dan wakil walikota.
b. DPRD,
adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut
sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi
jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk
membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBD).
c. Kepolisian
resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat
kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang
bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
d. Komando
distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat
kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas
menjaga keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari
dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
e. Pengadilan negeri, merupakan
lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri
adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan.
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dipimpin
oleh seorang hakim.
f. Kejaksaan
negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.
4. Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah
administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari
bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama
kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka
atas provincie. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33
provinsi yang masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-masing
provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki
27 provinsi. Namun, setelah pada masa reformasi, banyak provinsi yang
dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata provinsi mempunyai luas daerah
yang cukup besar. Pemekaran bertujuan agar mendapatkan efisiensi dalam
penerapan pemerataan pembangunan. Pembagian wilayah pemerintahan contohnya
Daerah Istimewa Yogyakarta yang terbagi dalam 4 kabupaten yaitu Bantul, Sleman,
Kulonprogo, dan Gunung Kidul, serta 1 kota yaitu Yogyakarta. Gubernur dan wakil
gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah.
Gubernur memiliki kedudukan ganda, maksudnya adalah gubernur sebagai wakil
pemerintah di wilayah provinsi dan gubernur sebagai kepala daerah otonom. Dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Sedangkan gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah otonom bertanggung jawab
kepada rakyat melalui DPRD provinsi.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
a. Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Koordinasi
penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c. Koordinasi pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota. Pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan kepada APBN.
Kedudukan keuangan gubernur diatur dalam peraturan
pemerintah. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur diatur
juga dalam peraturan pemerintah.
Gubernur dalam menjalankan tugasnya
mempunyai kewajiban antara lain:
a. Mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memegang
teguh Pancasila dan UUD 1945.
c. Menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan
taraf kesejahteraan rakyat.
e. Memelihara
keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
f. Bersama
dengan DPRD provinsi membuat peraturan daerah.
g. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD provinsi.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d. Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan
bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g. Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i. Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota.
j. Pengendalian
lingkungan hidup.
k. Pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l. Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil.
m. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o. Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p. Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan. Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi
DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan
gubernur. fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan
pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan
fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur,
serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai
tugas dan wewenang antara lain:
a. Membentuk
perda yang dibahas dengan gubernur.
b. Membahas
dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
c. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang undangan lainnya.
d. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
presiden melalui menteri dalam negeri.
e. Memilih
wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Dalam menjalankan tugasnya hak DPRD provinsi antara lain:
a. Hak
interpelasi, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai
kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategi serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
b. Hak
angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Hak
menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan kepala daerah mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di
daerah. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar