Minggu, 07 Oktober 2012

Rangkuman Materi PKn Kelas IV


 

MATERI  AJAR

Mata Pelajaran     :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester    :  IV / I
Alokasi Waktu     :  6 x 35 Menit

Standar Kompetensi
1.     Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi

Kompetensi Dasar
2.1    Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.

Indikator
a.     Mennyebutkan pengertian kabupaten/kot serta provinsi
b.    Menjelaskan pemerintahan kabupaten/kota.
c.     Menyebutkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
d.    Menjelaskan pemerintahan provinsi.
e.    Menyebutkan kewenangan pemerintah provinsi.
f.      Memahami tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.

Materi Pokok Pembelajaran
PemerintahaN kabupaten, kota dan provinsi

Materi Ajar diambil dari pustaka:
a.        Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar Kelas IV, Dra. Dyah Sriwilujeng, M.Pd, Penerbit ESIS Tahun 2008
b.       BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV, Ressi Kartika Dewi, Sunn, Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati Penerbit Pusat Perbukuan Deparetemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
c.        Bimbingan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas 4, Winarno, Penerbit Mediatama Tahun 2007
d.       BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV Menjadi Warga Negara Yang Baik untuk Prayoga Bestari, Ati Sumiati, Penerbit Pusat Perbukuan Deparetemen Pendidikan Nasional Tahun 2008

Sistem Pemerintahan Kabupaten,
Kota, dan Provinsi

1. Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif yang merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan dan berada di bawah wilayah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama.

Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Dalam menjalankan tugasnya bupati dibantu oleh wakil bupati. Masa jabatan bupati adalah 5 tahun. Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda. Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan daerah tingkat II kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang akhirnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga daerah tingkat II kabupaten disebut kabupaten saja. Istilah kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan sagoe. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:
a.     Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b.     Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
c.     Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d.     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e.     Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f.      Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g.     Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.
a.     Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b.     Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c.     Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
d.     Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
e.     Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
f.      Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
g.     Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a.     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.     Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.     Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d.     Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e.     Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
f.      Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g.     Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
h.     Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.      Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
j.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
k.     Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintah daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang memimpin suatu daerah otonom, maka diperlukan adanya perangkat daerah. Perangkat daerah adalah lembaga atau badan pemerintahan daerah yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Perangkat daerah antara lain terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

2. Pemerintahan Kota
Kota secara umum adalah sebuah wilayah yang berbeda dari desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.

Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat II kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.

Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun. Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota. Tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya sama dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati. Perangkat daerah di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a.   Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b.   Memilih pimpinan daerah.
c.   Mengelola aparatur daerah.
d.   Mengelola kekayaan daerah.
e.   Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f.    Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g.   Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h.   Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/kota, mempunyai kewajiban antara lain:
a.   Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.   Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.   Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d.   Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e.   Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f.    Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g.   Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h.   Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i.    Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j.    Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k.   Melestarikan lingkungan hidup.
l.    Mengelola administrasi kependudukan.
m.  Melestarikan nilai sosial budaya.
n.   Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o.   Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a.     Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.     Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.     Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d.     Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.     Penanganan bidang kesehatan.
f.      Penyelenggaraan pendidikan.
g.     Penanggulangan masalah sosial.
h.     Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i.      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j.      Pengendalian lingkungan hidup.
k.     Pelayanan pertanahan.
l.      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m.    Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n.     Pelayanan administrasi penanaman modal.
o.     Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
p.     Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan urusan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu:
a.     Politik luar negeri
b.     Pertahanan
c.     Keamanan
d.     Yustisi
e.     Moneter dan fiskal nasional
f.      Agama

Urusan lain selain yang disebutkan di atas menjadi kewenangan kabupaten/kota. Karena kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari pemerintah pusat, maka urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota banyak sekali.

3. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten/Kota
Lembaga-lembaga yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
a. Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil bupati dan wakil walikota.
b.   DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
c.   Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
d.   Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
e. Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.
f.    Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.

4. Pemerintahan Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas provincie. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masing-masing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun, setelah pada masa reformasi, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata provinsi mempunyai luas daerah yang cukup besar. Pemekaran bertujuan agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan. Pembagian wilayah pemerintahan contohnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang terbagi dalam 4 kabupaten yaitu Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunung Kidul, serta 1 kota yaitu Yogyakarta. Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah. Gubernur memiliki kedudukan ganda, maksudnya adalah gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dan gubernur sebagai kepala daerah otonom. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah otonom bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD provinsi.

Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
a.   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b.   Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan kepada APBN. Kedudukan keuangan gubernur diatur dalam peraturan
pemerintah. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur diatur juga dalam peraturan pemerintah.

Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a.   Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.   Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
c.   Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
d.   Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
e.   Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
f.    Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan daerah.
g.   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.   Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.   Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.   Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d.   Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.   Penanganan bidang kesehatan.
f.    Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g.   Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h.   Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i.    Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j.    Pengendalian lingkungan hidup.
k.   Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l.    Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m.  Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n.   Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o.   Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p.   Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a.     Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.
b.     Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
c.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang undangan lainnya.
d.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
e.     Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Dalam menjalankan tugasnya hak DPRD provinsi antara lain:
a.     Hak interpelasi, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategi serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b.     Hak angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.     Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di daerah. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.








Tidak ada komentar: